Analisis yuridis mengenai tindak pidana pembunuhan berencana yang diputus dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) (studi kasus putusan nomor 248/PID.B/2018/PN.KAG)
I Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum sebagai teknik sosial spesifik tentang tata peraturan yang bersifat memaksa. Dalam kehidupan sehari-hari manusia dalam bermasyarakat diatur oleh peraturan dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Akan tetapi banyak yang menyimpang dan melakukan tindakan yang diatur oleh hukum yang disebut sebagai perbuatan tindak pidana. Pembunuhan merupakan tindak pidana yang paling sering terjadi dalam kehidupan masyarakat dan perbuatan tersebut melanggar norma-norma dan hukum. Seperti halnya pada kasus putusan Nomor: 248/PID.B/2018/PN.KAG yang melakukan tindak pidana berupa pembunuhan. Permasalahan yang diangkat adalah 1) apakah perbuatan pelaku dapat diancam dengan Pasal 340 KUHP? Dan 2) bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 248/PID.B/2018/PN.KAG. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yang dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan studi keperpustakaan dan di analisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Bahwa perbuatan terdakwa memenuhi memenuhi unsur dari Pasal 38 KUHP yaitu melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa melihat dari segi pertimbangan yuridis dan sosiologis bahwa terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 338 KUHP.