Pembagian harta warisan munasakhat berdasarkan hukum waris islam di Indonesia (studi putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor: 444/PDT.G/2015/PA.PWL)
P Pembagian waris dalam Al-Qur’an diatur dalam Surat An-Nisa’ ayat11,12 dan 176. Demikian juga dalam KHI diatur pada Pasal 176sampai 193. Salah satu permasalahan dalam waris Islam adalahmunasakhat. Permasalahan (1) Bagaimanakah pembagian hartawarisan munasakhat menurut hukum waris Islam di Indonesia (2)Bagaimanakah Putusan Pengadilan Agama Nomor:444/Pdt.G/2015/PA.Pwl terhadap munasakhat menurut hukum warisIslam. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normatif, yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada datasekunder yang dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulansecara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa yangmendapat waris berdasarkan Pasal 180 jo 181 jo 182 KHI dan Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 12c dan 176 adalah janda dan saudara.Saudara mendapat waris karena mati kalalah (tidak mempunyaiketurunan) dan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor:444/Pdt.G/2015/PA.Pwl terhadap munasakhat sebagian sudahsesuai dan sebagian tidak sesuai, karena jumlah yang diterima olehmasing-masing ahli waris pengganti salah perhitungan karenakondisi munasakhat.