Pengenaan sanksi keimigrasian terhadap penyalahgunaan izin tinggal menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian (Studi kasus di Wilayah Kabupaten Bekasi)
S Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya oleh sebab itu diperlukan pembentukan Undang-Undang yang mengatur tentang kewarganegaraan. Dengan adanya globalisasi di seluruh sektor kehidupan masyarakat dunia dan berkembangnya teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang menembus batas wilayah kenegaraan, aspek hubungan kemanusiaan yang selama ini bersifat nasional berkembang menjadi bersifat internasional. Pokok permasalahannya ialah Bagaimana bentuk-bentuk Penyalahgunaan Izin Tinggal Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.Bagaimana Penerapan Sanksi Terhadap Warga Negara Asing Yang Melanggar Izin Tinggal di Wilayah Kabupaten bekasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis menggunakan data sekunder dan di analisis secara kualitatif yang dilakukan kepustakaan dan wawancara dengan pihak keimigrasian. Oleh karena itu setiap warga negara Indonesia memperoleh kesempatan yang sama dalam menggunakan haknya untuk keluar atau masuk Wilayah Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian. Pasal 48 ayat (1), bahwa setiap orang yang berada di wilayah indonesia wajib memiliki izin tinggal, selanjutnya pasal 48 ayat (2) , bahwa izin tinggal di berikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya, dan Pasal 48 ayat (3). Adapun yang di maksud pada ayat (1) terdiri atas: Izin Tinggal diplomatik, Izin tinggal dinas, Izin tinggal kunjungan, Izin tinggal terbatas dan Izin tinggal tetap. Dalam pelaksanaannya telah terjadi penyalahgunaan izin tinggal di wilayah kabupaten bekasi jawa barat Republik Indonesia Sebanyak Sebanyak 337 warga negara asing kena sanksi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. Berdasarkan analisis dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Penyalahgunaan Izin Tinggal adalah Bentuk Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dan berdasarkan pelanggaranya di kenakan sanksi keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.