Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana perdagangan anak (studi putusan Pengadilan Negeri Kendal nomor: 54/PID.SUS/2016.PN KDL)
T Tindak Pidana Perdagangan Anak merupakan suatu perbuatan melakukan perekrutan, pengangkutan, dengan penipuan, untuk tujuan mengeksploitasi Anak di wilayah negara Republik Indonesia untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial dengan menerima bayaran Seperti kasus yang diangkat oleh penulis yang terjadi di Kendal, dengan Nomor Putusan: 54/Pid.Sus/2016/PN.Kdl. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah pelaku tindak pidana perdagangan anak sudah memenuhi unsur-unsur bedasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagagan Orang atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 atau Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN Kdl)? dan 2) Bagaimana bentuk Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Anak (Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN Kdl)?. Tipe penelitan yang digunakan adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulannya adalah 1)Bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76 D Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan 2) Bentuk penyertaan yang dilakukan Terdakwa yaitu turut serta melakukan dan bentuk Gabungan yang dilakukan yaitu concursus realis.