Pembatasan impor produk hortikultura berdasarkan prinsip restriksi kuantitatif dalam The General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994)
I Indonesia menyetujui ketentuan hukum mengenai perdagangan internasional dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan ketentuan perdagangan produk agrikultura dalam Agreement on Agriculture (AoA). Terkait hal tersebut, Amerika Serikat menduga bahwa Indonesia menerapkan restriksi terhadap impor produk hortikultura melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER.5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk hortikultura yang melanggar prinsip restriksi kuantitatif yang diatur dalam GATT dan AoA. Adapun permasalahan yang diangkat adalah apakah pembatasan impor produk hortikultura melanggar prinsip penghapusan hambatan dalam bentuk restriksi kuantitatif dalam Pasal XI:1 GATT dan Pasal 4.2 Persetujuan Bidang Pertanian dan apakah sanksi yang dapat diterima Indonesia bila melanggar ketentuan prinsip restriksi kuantitatif. Permasalahan diteliti secara normatif dengan menggunakan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa latar belakang penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER.5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk hortikultura tidak dapat membenarkan Indonesia dalam pelanggaran prinsip restriksi kuantitatif karena tidak memenuhi segala pengecualian dalam GATT dan AoA yang melarang segala bentuk pembatasan perdagangan dalam segala bentuk di luar bea masuk, pajak, dan pungutan tarifikasi lainnya. Pembatasan tersebut berimplikasi pada sanksi yang akan diterima Indonesia bila tidak melaksanakan ketentuan GATT sesegera mungkin.