Analisis yuridis mengenai permohonan praperadilan tentang tuntutan ganti kerugian yang didasarkan adanya atas putusan bebas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Register perkara nomor 8/Pid.Pra/2017/PN.Bls)
U Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak memberikan definisi mengenai hukum acara pidana, tetapi bagian-bagiannya seperti penyidikan, penyelidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan dan sebagainya. Di Dalam hukum acara pidana terdapat proses penyidikan dan penuntutan yang merupakan proses untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dan terdakwa, dalam melakukan penyidikan dan penuntutan undang-undang memberikan wewenang kepada penyidik dan penuntut umum yang sedemikian luas untuk mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang. Namun pada faktanya didalam proses tersebut masih ditemukan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang yang bertentangan dan melanggar undang-undang. Untuk melindungi HAM dari tersangka dan terdakwa maka dibentuklah Lembaga praperadilan sebagai upaya perlindungan HAM. Permasalahannya adalah apakah pertimbangan hukum hakim yang menolak tuntutan ganti kerugian dalam praperadilan atas dasar tidak ada kekeliruan dalam penerapan hukum ditingkat penyidikan dan penuntutan sudah sesuai dengan KUHAP. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada data sekunder dan primer, dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun hasil dari penelitian yaitu: terdapat kekeliruan pada tingkat penyidikan dan penuntutan dalam penerapan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pemohon praperadilan.