DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dalam perkara perdagangan orang (studi putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 219/PID.SUS/2019/PN.SBS)


Oleh : Wildani Erickson Harapan Sentosa

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/II/096

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Abdul Ficar Hadjar

Subyek : Human trafficking - Law and legislation

Kata Kunci : juridical review, legal counsel, human trafficking

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_0100016000366_Halaman-Judul-ok.pdf 10
2. 2020_TA_SHK_0100016000366_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_0100016000366_Bab-1_Pendahuluan.pdf 11
4. 2020_TA_SHK_0100016000366_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_0100016000366_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_0100016000366_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_0100016000366_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_0100016000366_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_0100016000366_Lampiran.pdf

K Kitab undang undang Hukum acara pidana telah mengatur mengenai hak hak seorang tersangka/ atau terdakwa untuk didampingi oleh seorang atau lebih penasihat hukum dalam pasal 54 dan menjadi kewajiban untuk di dampingi padal pasal 56 yang kewajibannya terletak pada pejabat yang terkait, akan tetapi pelaksanaan mengenai bantuan hukum yang terdapat pada Kitab Hukum acara pidana ini tidak terimplementasi pada Putusan Pengadilan Negeri Sambas No 219/Pid.Sus/2019/Pn.Sbs terkait seorang tersangka/terdakwa yang menjadi wajib didampingi oleh penasihat hukum karena ancaman Pidananya diatas lima tahun atau lima belas tahun. Adapun permasalahn dalam putusan tersebut adalah Apakah Putusan Pengadilan Negeri Sambas No 219/Pid.Sus/2019/Pn.Sbs Telah Sesuai Dengan Peraturan Perundang Undangn Yang Berlaku Khususnya Terkait Bantuan Hukum?. Untuk menjawab permasalah tersebut dilakukan penelitian hukum normatif dengan mengunakan data sekunder berbahan hukum primer dan sekunder. Mengenai teknik pengelolaan data dilakukan secara kualitatif dan mengambil kesimpulan dengan menggunakan metode dekduktif. Adapun hasil penelitian adalah Putusan pengadilan negeri sambas nomor 219/pid.sus/2019/Pn.sbs tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan KUHAP dan peraturan yang terkait karena penulis dalam hal ini merujuk pada putusan putusan Mahkamah Agung RI no 36 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang pada pokoknya menyatakan “ bahwa bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP. Maka seharusnya majelis hakim pada pengadilan negeri sambas memutus dakwan tidak dapat diterima karena dakwaan cacat hukum .

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?