Tinjauan yuridis terhadap upaya negara dalam pemenuhan hak terbebas dari perdagangan orang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan di Irak berdasarkan protokol Palermo
P Perdagangan orang yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan di Irak merupakan pelanggaran HAM berat yang memerlukan upaya negara yang komprehensif dan efektif dalam menanggulangi dan memberantas perdagangan orang. Pokok permasalahannya adalah hak- hak apa saja yang dilanggar dan bagaimana upaya pemerintah dalam mengimplikasikan pemberantasan praktek perdagangan orang yang dialami PMI perempuan di Irak. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa praktek perdagangan orang masih terjadi hingga kini meskipun telah dilandasi instrumen hukum internasional maupun nasional seperti Protokol Palermo dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan begitu dibutuhkan upaya pemerintah yang komprehensif dan efektif dalam menyelesaikan masalah perdagangan orang.