Tinjauan yuridis terhadap kompetensi dan amar putusan pengadilan negeri dalam putusan nomor: 10/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.JO Putusan MA no. 238 PK/PDT/2014
D Di dalam dunia bisnis sering diperlukan adanya investasi. Dalam pelaksanaan investasi dibutuhkan suatu perjanjian agar ada kepastian hukum bagi para pihak. Dalam perkara aquo kedua belah pihak telah sepakat membuat dan menandatangani Investment Agreement yang isinya ada klausula Arbitrase, yaitu apabila timbul sengketa diselesaikan di lembaga Arbitrase. Akan tetapi Penggugat berdalil bahwa perkara aquo bukanlah mengenai pelaksanaan Investment Agreement, melainkan perbuatan melawan hukum sehingga gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Permasalahan yang ada yaitu apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo dan apakah amar putusan No.10/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. jo Putusan MA No. 238 PK/Pdt/2014 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan suatu penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif, data hasil penelitian yang dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan yang dilakuk an dengan logika deduktif. Hasil dari penelitian membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kompetensi Absolut dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo karena pokok perkara merupakan pelaksanaan Investment Agreement dan bukan perbuatan melawan hukum, dan amar putusan No.10/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. jo Putusan MA No. 238 PK/Pdt/2014 tidak tepat karena Tergugat telah memenuhi ketentuan Pasal 69 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 dan ketentuan Pasal 20 Anggaran Dasar PT. CTPI No. 94 Tahun 1997 dan pencabutan surat kuasa tanggal 3 Juni 2003 tidak dapat dibenarkan, karena melanggar ketentuan Pasal 1813 dan Pasal 16 Investment Agreement.