Penerapan tindak pidana pencucian uang pada tindak pidana narkotika Mabes Polri, Dir. Narkotika - Jakarta Selatan
B Bagaimana bentuk delik/tindak pidana pencucian uang, sering menjadi perdebatan yang muncul dalam persidangan perkara terkait kejahatan asal (predicate offense) dan tindak pidana pencucian uang yang menduduki kualifikasi kejahatan lanjutan (follow up crime). Secara normatif tindak pidana pencucian uang di atur dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan tentang definisi tindak pidana pencucian uang, UU TPPU No 8 Tahun 2010 memang tidak menyebutkan. Selain dinyatakan dalam pasal 1 angka 1 yang berbunyi: Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang undang ini. Jadi, yang namanya tindak pidana pencucian uang, tentu harus dijelaskan terlebih dahulu pengertian tindak pidana pencucian uang (money laundering) karena, dengan memahami pengertian tindak pidana ini juga nampak konstruksi perbuatan kejahatan atau modus dari kejahatan tersebut.