Keadilan restoratif vis A vis peradilan konvensional dalam hukum pidana reorientasi serta prospeknya di Indonesia
D Dewasa ini, di beberapa negara maju, keadilan restoratif sudah diterapkan pada setiap tahap proses peradilan pidana yang konvensional, yaitu tahap penyidikan dan penuntutan, tahap ajudikasi persidangan pengadilan, serta tahap pelaksanaan pemenjaraan. Para akademisi dan praktisi hukum di Indonesia boleh dikatakan bersikap positif. Kalau tidak Indonesia akan tertinggal jauh dari perkembangan di hampir 100 negara