Pengertian mendasar tentang hukum
B Bahwa kaidah hukum dan norma hukum, adalah semua keputusan yang bersifat tertulis dari instansi yang berwenang (otoritas), baik berupa pemerintah atau penguasa dan non pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan kaidah sosial lainnya selain dari kaidah hukum, atau norma sosial lainnya dapat dinamakan sebagai hukum tidak tertulis, misalnya kaidah agama, kaidah hukum adat, kaidah kesopanan dsb.