Reformasi penegakan hukum
I Istilah penegakan hukum di sini meliputi baik yang represif maupun yang preventif. Faktor-faktor penentu untuk suksesnya penegakan hukum, terdiri dari perangkat peraturan atau substansi hukumnya, yang kedua adalah penegak hukum, kemudian kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat terdiri dari dua tahap, yang pertama disebut law awarenes yang berarti orang tahu tentang apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan sedangkan law acquiantance berarti bukan saja mengetahui yang dilarang dan yang dibolehkan, tetapi juga tahu mana peraturan itu menjelma .