Hukum humaniter
H Hukum humaniter terdiri dari peraturan/ketentuan yang mengatur cara/pelaksanaan permusuhan (conduct of hostilities), yang mencakup antara lain: ketentuan yang mengatur cara dan alat berperang (means and methods of warfare), demikian juga yang mengatur perlindungan kepada mereka yang menjadi korban perang, baik ia yang secara aktif turut serta dalam permusuhan mereka ini disebut Kombatan, maupun mereka yang tidak turut aktif dalam permusuhan (mereka tergolong penduduk sipil). Secara simplistik dapat juga dikatakan bahwa meminjam peristilahan yang digunakan dalam olag raga, Hukum humaniter adalah peraturan permainan yang harus ditaati oleh para pemain, dalam hal ini para pihak dalam perang yang disebut belligerent