Hukum agraria nasional dalam pendidikan tinggi hukum di Indonesia dan pembangunan nasional
U UUPA memuat pokok-pokok program agrarian reform Indonesia, sekaligus juga azas-azas dan ketentuan-ketentuan pokok hukum agraria nasional kita. UUPA mengakhiri apa yang dikenal sebagai kebinekaann hukum yang mengatur pertanahan dan menciptakan perangkat hukum yang tunggal. Menghadapi hal-hal yang timbul sebagai dampak kelahiran dan pelaksanaan UUPA tersebut, sikap tanggap Universitas Indonesia melahirkan keputusan Dewan Guru Besar Hukum dan Ilmu Pengertahuan Kemasyarakatan tanggal 9 September 1962 untuk mengadakan mata kuliah baru dalam kurikulum Fakultas tsb., dengan nama mata kuliah HUKUM AGRARIA.