DETAIL KOLEKSI

Formulasi pengaturan bentuk badan hukum layanan over the top asing di Indonesia dalam perspektif mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945


Oleh : Sugih Haryati

Info Katalog

Nomor Panggil : 210021710013

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid

Subyek : Corporation law

Kata Kunci : bentuk usaha tetap (but) digital platform/over the top service, limited liability company.

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_DIS_DHK_210021710013_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2020_DIS_DHK_210021710013_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_DIS_DHK_210021710013_Bab-1_Pendahuluan.pdf 23
4. 2020_DIS_DHK_210021710013_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 71
5. 2020_DIS_DHK_210021710013_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 39
6. 2020_DIS_DHK_210021710013_Bab-4_Pembahasan.pdf 41
7. 2020_DIS_DHK_210021710013_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2020_DIS_DHK_210021710013_Daftar-Pustaka.pdf 7
9. 2020_DIS_DHK_210021710013_Lampiran.pdf 3

D Disertasi berjudul FORMULASI PENGATURAN BENTUK BADAN HUKUM PLATFORM DIGITAL/LAYANAN OVER THE TOP ASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA SEBAGAIMANA TERCANTUM DI DALAM PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945, yang mengkaji permasalahan atau isu hukum yakni reformulasi bentuk badan hukum yang ideal bagi platform digital/layanan over the top asing yang melaksanakan kegiatan usahanya di Indonesia; bentuk usaha tetap hanya mempunyai pengertian sebagai subjek pajak, dan bukan merupakan golongan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sebagaimana tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sehingga hal tersebut menimbulkan kerancuan mengenai kedudukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai subjek hukum di Indonesia, sehingga tidak tepat apabila platform digital/layanan over the top asing di Indonesia, bentuk usaha tetap (BUT). Pengaturan bentuk badan hukum yang ideal bagi platform digital/layanan over the top asing di Indonesia, agar tercapainya kepastian hukum; serta upaya hukum meminimalisasi adanya penghindaran kewajiban perusahaan platform digital/layanan over the top asing di Indonesia; Landasan Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori negara hukum, Teori Negara Kesejahteraan, dan Teori Kepastian hukum. Jenis Penelitian Disertasi ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Bahan penelitian dalam disertasi ini terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier; Analitis bahan hukum dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode induktif dan metode deduktif yang kemudian diolah, dianalisa, dan disimpulkan dengan penafsiran secara mendalam dengan mengkaitkan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan logika berfikir deduktif hukum, Bentuk Usaha Tetap atas perusahaan platform digital/layanan over the top asing di Indonesia sangat tidak tepat karena bentuk usaha tetap hanya mempunyai pengertian sebagai subjek pajak, dan bukan merupakan golongan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sebagaimana tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sehingga hal tersebut menimbulkan kerancuan mengenai kedudukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai subjek hukum di Indonesia. berdasarkan undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, untuk bidang usaha platform digital/layanan over the top, terbuka untuk penanaman modal asing, sehingga perusahaan platform digital/layanan over the top asing dapat melakukan investasi secara langsung di Indonesia, dengan mendirikan badan hukum yang ideal untuk platform digital/layanan over the top asing di Indonesia, adalah Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT). Upaya meniadakan multitafsir atas bentuk badan hukum yang paling ideal untuk platform digital asing di Indonesia, demi terwujudnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, dan melindungi segenap hak-hak warga negara Indonesia, selaku konsumen platform digital/layanan over the top asing di Indonesia.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?