P
Presiden sebagai pemegang kekuasaan negara berhak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa keadaan Negara dapat dinyatakan bahaya. pokok permasalahan yang diteliti adalah apakah materi muatan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat telah sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan bagaimanakah prosedur penetapan Perppu menjadi undang-undang. untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif, bersifat deskriptif analisis dengan data sekunder yang dilengkapi data primer. pengolahan data secara kualitatif berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa materi muatan perppu sama dengan materi muatan undang-undang hanya syarat pembentukannya yang berbeda, setelah itu, perppu tersebut dapat ditetapkan menjadi undang-undang atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden dalam sidang berikutnya.