DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum bagi konsumen atas pemalsuan labelisasi halal terhadap produk bihun kekinian (Bikini) berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen


Oleh : Friska Nadila

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/115

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Renti Maharaini

Subyek : Consumer protection

Kata Kunci : consumer protection, halal certification, halal labeling

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400458_Halaman-Judul.pdf 7
2. 2018_TA_HK_010001400458_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400458_Bab-1_Pendahuluan.pdf 20
4. 2018_TA_HK_010001400458_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400458_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400458_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400458_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400458_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2018_TA_HK_010001400458_Lampiran.pdf

P Perlindungan konsumen diperlukan dalam pengaturan labelisasi halal pada produk pangan dalam kemasan agar hak konsumen tidak terlanggar. Namun, dalam prakteknya masih banyak pelaku usaha yang melakukan pemalsuan label halal pada produknya salah satunya yaitu produk bihun dalam kemasan dengan merek Bihun Kekinian Bikini yang diproduksi Cemilindo Bandung, Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengambil studi penelitian mengenai Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pemalsuan Labelisasi Halal Terhadap Produk Bihun Kekinian (Bikini) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Adapun pokok permasalahannya yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terkait dengan pemalsuan labelisasi halal pada produk Bihun Kekinian (Bikini) dan bagaimana tanggung jawab Cemilindo Bandung selaku pelaku usaha yang telah melakukan pemalsuan labelisasi halal pada produk Bihun Kekinian (Bikini). Skripsi ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, menggunakan jenis data sekunder dan data primer berupa wawancara terhadap Kepala Badan Advokasi Hukum Biro Hukum dan Organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam penelitian ini bentuk perlindungan hukum bagi konsumen adalah berupa perlindungan secara preventif dan represif dengan UUPK, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Terdapat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terkait pemalsuan labelisasi halal pada produk dalam kemasan pada Pasal 8 ayat (1) huruf h UUPK.Tanggung jawab pelaku usaha termasuk kategori product liability karena termasuk produk cacat sehingga dapat dikenakan sanksi administratif. Adapun saran yang diberikan kepada konsumen yaitu agar lebih berhati- hati, kepada pelaku usaha diharuskan melaksanakan kewajibannya, dan untuk pemerintah disarankan untuk lebih meningkatkan pengawasan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?