Analisis yuridis terhadap putusnya perkawinan karena perceraian menurut agama Hindu di Bali (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Nomor: 776/PDT.G/2015/PN.DPS)
P Putusnya perkawinan karena perceraian disebabkan oleh adanya cekcok berkepanjangan sehingga suami telah meninggalkan kediaman bersama isteri sejak 6(enam) tahun yang lalu. Pokok permasalahan, 1. Bagaimana putusnya perkawinan karena perceraian menurut Hukum Adat Bali yang beragama Hindu?, 2. Apakah putusan pengadilan Negeri Denpasar Nomor 776/Pdt.G/2015/PN.Dps sudah sesuai dengan hukum adat Bali yang beragama Hindu?.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis- normatif. data yang digunakan data sekunder, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Bagi masyarakat Bali khususnya yang beragama Hindu sebelum ke pengadilan dapat mengupayakan terlebih dahulu tata cara perceraian menurut ketentuan adat dalam mekanisme kekeluargaan Hindu yang bersifat ganda yaitu sistem purusa (asas kebapakan atau laki-laki). Berdasarkan putusan pengadilan Denpasar nomor: 776/Pdt.G/2015/PN.Dps sudah sesuai dengan alasan-alasan untuk mengajukan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang- undang nomor 1 tahun 1974 pasal 19 ayat 2 huruf f yang menyebutkan bahwa “antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tanggaâ€. Hal tersebut juga sejalan dengan alasan mengajukan perceraian yang diatur dalam hukum Hindu menurut Kitab Manawadharmasastra Bab IX sloka 81 yaitu wanita yang suka bertengkar dapat diajukan perceraian tanpa menunggu waktu lagi.