Perkembangan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sejak berlakunya UU No.4 Tahun 1982 hingga UU No.32 Tahun 2009
B Bagaimana pengaturan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup di Indonesia berdasarkan UU No.4 Tahun 1982, UU No.23 tahun 1997, dan UU No.32 Tahun 2009?a. sanksi pidana terdapat di dalam ketiga undang-undang tersebut;b. sanksi pidana dalam UU No 4 tahun 1982 berupa: pidana kurungan maksimal 1th dan denda Rp 1 jutac. Sanksi pidana dalam UU No 23 tahun 1997 berupa: pidana penjara maksimal 3 Th dan denda Rp 100 jutad. Sanksi pidana dalam UU No 32 tahun 2009 berupa: pidana penjara 1 Th sampai 3 Th dan denda minimal Rp 1M hingga Rp 3 M.(F) Apakah terdapat perbedaan prinsip dasar, jenis dan bentuk sanksi pidana berdasarkan UU No.4 Tahun 1982, UU No.23 Tahun 1997, dan UU No.32 Tahun 2009?a. Terdapat perbedaan prinsip dasar di antara ketiga undang- undang tersebut, yaitu pada UU No. 4 Tahun 1982 diterbitkan akibat tindakan manusia yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, pada UU No. 23 Tahun 1997 diterbitkan karenaperekonomian mulai tumbuh dan sudah banyak di bangun pabrik industri sehingga perlu diatur mengenai limbah industri, dan pada UU No. 32 Tahun 2009 diterbitkan karena sudah mulai adanya pemanasan global dan penyempurnaan dari UU sebelumnya.b. terdapat perbedaan jenis dan bentuk sanksi pidana di antara ketiga undang-undang tersebut, yaitu pada UU No 4 Tahun 1982 dimana kurungan hanya 1 th dan denda Rp 1 juta, lalu sanksi tersebut di perberat di UU No 23 Tahun 1997 dimana penjara 3 Th dan denda Rp 100 juta, dan disempurnakan kembali di UU No. 32 Tahun 2009 dimana sanksi penjara maksimal 3 Th dan denda Rp 3 milyar.