Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan yang di lakukan terhadap anak di bawah umur (studi kasus putusan nomor 24/Pid.Sus/2016/PN Mtw)
T Tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh orang tua merupakan ayah kandung dan/atau ayah tirinya yang melakuan ancaman kekerasan dan memaksa sehingga anak tidak berdaya dan tipu muslihat untuk melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah umur dengan memasukan alat kelaminnya kepada anak tirinya yang berusia 13 tahun sehingga terjadilah hubungan seksual. Dengan studi kasus Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN.Mtw dengan pokok masalah 1.Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ? 2. Delik delik apa sajakah yang terdapat dalam perkara tersebut ?. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan data sekunder dan penulisan bersifat deskriptif analitis. Maka penulis mengambil kesimpulan 1. Perbuatan Feri memenuhi unsur pasal 82 undang- undang nomor 35 tahun 2014 jo undang-undang nomor 23 tahun 2002. 2.jenis-jenis deliknya berupa delik kejahatan, delik formil,delik commisionis, delik kesengajaan,delik aduan,delik khusus ,delik satu kali melakukan,delik merugikan atau menyakiti ,delik Terkualifikasi dan delik konkret