Tinjauan yuridis terhadap pembatalan hak desain industri atas alat-alat sanitary milik H. Syamsul Syah Alam berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri
D Dalam proses pendaftaran Hak Desain Industri dikenal dengan proses pemeriksaan administratif, pengumuman, serta pemeriksaan substantif. Namun, mengingat keterbatasan regulasi yang mengatur hukum tentang Desain Industri, membuat seseorang yang telah memiliki hak Desain Industri mengalami kerugian. Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana syarat dan prosedur pembatalan sertifikat desain industri milik H.Syamsul Syah Alam berupa “shower†dan “tutup saluran air†yang telah menjadi public domain dan bagaimana pertanggungjawaban Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual yang berperan dalam menerbitkan sertifikat hak desain industri yang ditinjau dari Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian secara normatif dan bersifat deskriptif analisis. Desain Industri “shower†dan “tutup keran air†milik H. Syamsul Syah Alam merupakan desain industri yang tidak baru karena desain tersebut telah lama beredar di Indonesia maupun dunia internasional dan telah dipublikasikan oleh TOTO dan SAN EI, sehingga desain tersebut telah menjadi milik umum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 824/K/Pdt-Sus-HKI/2016 maka desain industri milik H. Syamsul Syah Alam dibatalkan dan hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.