Tata cara perolehan tanah bengkok (melalui jual beli) untuk pembangunan rest area di Jalan tol Pejagan-Pemalang
P Pembangunan infrastruktur berupa jalan tol kini semakin pesat. Rest Area di Jalan Tol juga dibutuhkan sebagai sarana yang berfungsi untuk keselamatan dan kenyamanan pengemudi. Hal tersebut tentunya membuat kebutuhan akan tanah meningkat untuk dilakukannya pembangunan. Perolehan tanah pun dapat menimbulkan permasalahan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah tata cara perolehan tanah bengkok untuk pembangunan Rest Area di Jalan Tol Pejagan-Pemalang sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku? Bagaimana akibat hukum jual beli atas tanah bengkok yang dilakukan untuk pembangunan Rest Area di Jalan Tol Pejagan-Pemalang?. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yurudis normatif dengan sifat deskriptif analisis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara deduktif, tata cara perolehan tanah bengkok untuk pembangunan Rest Area di Jalan Tol Pejagan-Pemalang tidak sesuai dengan Pasal 15 Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 junto Pasal 72 ayat (1) Perda Brebes Nomor 10 Tahun 2006, karena jual beli tanah bengkok yang mana hal tersebut dilarang karena tanah tersebut merupakan aset desa. Jual beli tanah bengkok untuk pembangunan Rest Area di Jalan Tol Pejagan-Pemalang pun juga tidak memenuhi syarat materiil dikarenakan Penjual tidak memiliki hak kepemilikkan atas tanah yang dijadikan objek jual beli serta tanah yang diperjualbelikan dilarang untuk dilakukan peralihan hak oleh Undang-Undang. Sehingga jual beli tersebut tidak sah dan Batal Demi Hukum.