Tinjauan yuridis atas pembatalan perkawinan karena ketidakhadiran salah satu pihak (Studi Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor: 0482/Pdt.G/2015/PA.Pbr)
P Pelaksanaan Hukum Acara yang harus dilakukan ialah pemanggilan para pihak. Masalah mengenai ketidakhadiran pihak dalam persidangan yang dinyatakan oleh hakim tidak sesuai dengan undang-undang. Begitu pula yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor: 0482/Pdt.G/2015/ PA.Pbr. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Prosedur Pemanggilan yang sah dan patut dalam perkara pembatalan perkawinan yang dilaksanakan oleh Pengadilan kepada Tergugat untuk hadir di Persidangan? dan Bagaimanakah dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0482/Pdt.G/2015/PA.Pbr yang dijatuhkan diluar hadirnya Tergugat I sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang berupa deskriptif analisis, bersumber dari data sekunder, kemudian di analisa secara kualitatif dengan logika deduktif yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Hasil penelitian: (1) Panggilan yang sah untuk tergugat yang tidak diketahui alamatnya diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 maka panggilan tersebut dilakukan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan Pengadilan. (2) Pertimbangan Hakim tidak dapat dibenarkan karena menjatuhkan gugatan penggugat kabur dan gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O) bertentangan dengan beberapa Pasal yaitu Pasal 127 HIR, Pasal 81 Rv dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.