Penerapan fasilitas dan kemudahan perpajakan (tax holiday) di kawasa Ekonomi khusus Sei Mangkei Kabupaten Simalungun Sumatera Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang kawasan ekonomi khusus.
B Berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (UU KEK), Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 tentang KEK Sei Mangkei pada tanggal 27 Februari 2012. Berdasarkan Peraturan tersebut KEK Industri Sei Mangkei ditetapkan menjadi KEK Zona Industri. Dalam UU KEK disebutkan Fasilitas dan Kemudahan Perpajakan di KEK. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan Fasilitas Perpajakan (Tax Holiday) pada Pasal (30) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, dan apa kendala yang dialami oleh Penanam Modal dalam penerapan Fasilitas Perpajakan (Tax Holiday) pada Pasal (30) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Normatif. Sifat penelitian secara Deskriptif. Sumber data terdapat Data Primer dan Data Sekunder. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan cara Deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu penerapan fasilitas perpajakan (tax holiday) di KEK Industri Sei Mangkei telah berjalan cukup baik karena telah sesuai dengan hirarki perundang-undangan dan dapat mengajak penanam modal untuk menanamkan modalnya di KEK Industri Sei Mangkei, meskipun masih terdapat kekurangan. Terdapat kendala dalam penerapan Fasilitas Perpajakan (Tax Holiday) yaitu inkonsistensi Peraturan Menteri Keuangan dalam menentukan syarat industri pionir dan kurang tersedianya infrastruktur pendukung yang memadai bagi penanam modal yang ada di KEK Industri Sei Mangkei.