Tinjauan yuridis terhadap status pegawai lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi di tinjiau dari Undang-undang No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
P Penelitian ini akan berfokus mengenai tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM), pegawai KPK yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melihat tugas KPK yang berat maka harus dilakukan pembenahan dalam manajemen SDM. Jika ada kekosongan staf dalam struktur organisasi KPK maka akan berdampak buruk bagi kinerja KPK. Kurangnya SDM akan mengganggu koordinasi yang dilakukan KPK dalam menangani kasus. Selain itu kurangnya sumber daya manusia di KPK menyebabkan penanganan kasus korupsi menjadi tidak efektif dan efisien. Integritas pegawai KPK dinilai sebagai faktor kekuatan internal KPK yang diharapkan dapat dioptimalkan dalam memanfaatkan peluang sekaligus meminimalisir berbagai ancaman terhadap KPK. Permasalahannya, bagaimana status lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara? Dan bagaimana status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara? Metode Penelitianya adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulannya, Kedudukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang dulu merupakan state auxiliary atau lembaga pemerintah non struktural dan bukan merupakan lembaga negara termasuk kedudukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebagian besar bukan ASN kecuali dari POLRI dan Kejaksaan serta lembaga pemerintah lain yang ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi maka sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai lembaga negara dan seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.