Kajian yuridis tentang pertimbangan hukum hakim dalam penerapan azas nibis in idem (Analisis Putusan Nomor 564/Pdt.G/ 2017//PN.Jkt.Pst).
N NIBIS IN IDEM adalah suatu larangan pengajuan gugatan yang kedua kalinya dalam perkara yang sama baik mengenai objek sengketa, subjeknya dan telah di putus dipengadilan yang sama. Penelitian ini menganalisis kasus Putusan Nomor 564/Pdt.G/2017.PN.Jkt.Pst dengan pokok masalah 1) Apakah akibat hukum dari putusan Nibis In Idem yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bisa tetap berlaku? 2) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 564/Pdt.G/2017.PN.Jkt.Pst sudah tepat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian secara normatif, yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa 1) Akibat hukum dari Putusan Nomor 564/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst putusan ini tetap berlaku, tetapi hakim dianggap inkosisten. 2) Pertimbangan yang dilakukan oleh Hakim tidak tepat dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.