Analisis dampak perjodohan anak dalam komunitas Pondok Buntet Pesantren terhadap kesejahteraan anak
A Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasangan pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Tidak semua pernikahan dilakukakan atas dasar cinta, ada banyak faktor mengapa pernikahan dapat dilaksanakan. Salah satunya adanya karena perjodohan. Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Cirebon ini adanya perjodohan anak dalam komunitas Pondok Buntet Pesantren di Cirebon, pokok permasalahan penelitiannya adalah (1) Bagaimana pengaturan kesejahteraan anak dalam kaitannya dengan tradisi perjodohan anak (2) Apakah dampak tradisi perjodohan anak menurut komunitas Pondok Buntet Pesantren bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sifat penelitian deskriptif analittis, cara penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil penelitian tradisi ta’arufan yang ada di Pondok Buntet Pesantren tidak memperhatikan aspek kesejahteraan anak yang sesuai dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1979 karena sistem perjodohan tersebut menghambat tumbuh kembang anak secara lahir dan batin serta melanggar Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Dampak program ta’arufan tersebut merugikan bagi anak antara lain yaitu adanya tekanan batin terhadap jiwa si anak, kandungan beberapa santri tersebut tidak sehat, anak yang telah dilahirkan oleh para santri tersebut banyak yang tidak diurus, tidak adanya kesejahteraan anak bagi anak yang dilahirkan oleh seorang ibu usia dini, hubungan perkawinan yang umumnya tidak lama atau langgeng.