Analisis yuridis mengenai tindakan post-bidding dalam persekongkolan tender berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
P Pada suatu perkara persekongkolan tender, salah satu unsur yang harus dibuktikan oleh majelis komisi adalah unsur bersekongkol. Salah satu bentuk bersekongkol yang dapat memenuhi unsur bersekongkol yaitu berupa pemberian kesempatan eksklusif dari panitia tender kepada salah satu peserta tender. Dalam putusan komisi pengawas persaingan usaha nomor 12 tahun 2015, nomor 3 tahun 2016. Dan nomor 14 tahun 2019, majelis komisi menilai bahwa “Post-Bidding merupakan salah satu bentuk pemberian kesempatan eksklusifâ€. Hal tersebut membuat penulis untuk mencari tahu bagaimana mekanisme Post-Bidding menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? dan bagaimana komisi pengawas persaingan usaha menerapkan adanya Post-Bidding terhadap putusan-putusan perkara persekongkolan tender?. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier yang kemudian dari data tersebut dilakukan analisa menggunakan metode kualitatif sehingga dapat disimpulkan menggunakan pola pikir deduktif. Pada akhirnya penulis menemukan jawaban permasalahan yang pada intinya, mekanisme larangan Post-Bidding terbagi menjadi 3 unsur, yaitu unsur tindakan (Action Variable), unsur dokumen (Content Variable), dan unsur waktu (Time Variable). Begitu pula cara penerapan yang dilakukan komisi pengawas persaingan usaha terhadap istilah Post-Bidding ini yaitu dengan membaginya menjadi 3 unsur tersebut. Intinya hal yang paling utama untuk membuktikan post-bidding adalah dengan membuktikan unsur waktunya terlebih dahulu (Time Variable).