Perlindungan hukum bagi investor dalam penghapusan pencatatan (delisting) saham pada PT.davomas abadi tbk
S Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk dapat menghimpun dana dalam rangka ekspansi usahanya adalah melalui pasar modal, yaitu dengan melakukan go public. Selain itu, terdapat pula kegiatan go private. Salah satu langkah yang dilakukan untuk melaksanakan go private adalah melakukan delisting. Ketentuan delisting saham termuat dalam Peraturan BEJ Nomor I-I. Delisting adalah pencoretan perusahaan dari daftar perusahaan di bursa saham. Salah satu perusahaan yang sahamnya mengalami delisting oleh BEI adalah PT. Davomas Abadi Tbk (DAVO), yang resmi di delisting pada tanggal 17 Desember 2014, akibat tidak memiliki keberlangsungan usaha. Pokok permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor terkait dengan dilakukannya Delisting saham DAVO; upaya hukum yang dapat ditempuh oleh investor terkait dengan Delisting saham DAVO, serta akibat hukum terkait dengan dilakukannya Delisting saham DAVO. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, menggunakan data sekunder dan data primer, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bentuk perlindungan hukum bagi investor DAVO antara lain melalui Prinsip Keterbukaan, kepastian hukum dan penegak hukum yang dilakukan oleh OJK berdasarkan Pasal 6 UU OJK. Upaya hukum yang dapat ditempuh investor DAVO adalah melakukan pelaporan kepada OJK, meminta DAVO untuk membeli kembali saham yang mereka miliki dengan melalui RUPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 jo Pasal 38 jo Pasal 79 ayat (2) UUPT dan dapat menuntut ganti rugi kepada DAVO berdasarkan Pasal 111 UUPM. Sedangkan akibat hukum dari forced delisting DAVO adalah BEI menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat di BEI.