Tinjauan yuridis mengenai pertanggungjawaban Bank 'XX' terhadap nasabah yang terkena phising dalam penggunaan sistem internet banking (studi kasus nasabah Hendry Tarnoto pada Bank 'XX' cabang pontianak
D Dalam perbankan, perkembangan infrastruktur tekhnologi informasi memiliki peran dominan. Peningkatan layanan dalam rangka perkembangan tekhnologi informasi adalah membuat produk internet banking. Internet banking adalah sistem bank yang memungkinkan individu melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Risiko penggunaan internet banking adalah tindak phising, yaitu pencurian data nasabah untuk mengakses dan menyalahgunakan rekening milik nasabah. Salah satu nasabah yang terkena phising adalah Hendry Tarnoto melalui layanan internet banking Bank XX pada 6 Maret 2015. Pokok permasalahan yang dikemukakan adalah apakah persyaratan yang ditetapkan peraturan dibidang perbankan mengenai sistem internet banking telah dipenuhi oleh Bank XX; Bagaimana pertanggungjawaban Bank XX terhadap nasabah Hendry Tarnoto yang terkena phising terkait penggunaan sistem internet banking. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, menggunakan data sekunder, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan persyaratan mengenai sistem internet banking oleh Bank XX telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 dan pertanggungjawaban Bank XX dalam kasus phising yang dialami oleh Hendry Tarnoto melanggar pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK dan Pasal 15 UU ITE.