Analisis yuridis terhadap pembuktian dalam perkara tindak pidana asusila (studi terhadap Putusan Nomor: 5/PID.SUS/2013/P.NSPG JO Putusan nomor 636/PID/2013/P.STBY JO Putusan Mahkamah Agung Nomor 737/K/PID/2014
D Dalam suatu perkara sering untuk mencukupkan saksi di peradilan dihadirkan saksi yang berupa saksi Testimonium de Auditu.. Padahahal kesaksian de auditu tidak diperkenankan sebagai alat bukti dan hal ini sesuai dengan tujuan hukum acara pidana yaitu mencari kebenaran materiil,selainuntuk perlindungan terhadap hak• hak asasi manusia, keterangan seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain, tidak dijamin kebenarannya, maka kesaksian de auditu atau hearsay evidence patut tidak dipakai di Indonesia pu/a. Hal ini menarik penulis untuk mengangkat Pokok masalah Bagaimana kekuatan pembuktian terhadap keterangan saksi de auditu dalam perkara tindak pidana asusila ? Bagaimana kekuatan alat bukti petunjuk yang didasarkan kesaksian de auditu ? Bagaimana Kedudukan alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik serta hasil cetaknya dalam pembuktian tindak p1dana asusila? Penelitian ini dilakukan dengan metode tipe penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulisan dianalisis secara metode kualitatif, serta cara penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulannya keterangan seorang saksi dianggap sah apabila memenuhi ketentuan dalam perundang.undanga.n