Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan (studi kasus putusan nomor: 3/ PID.SUS/2016/PN PWD)
T Tindak Pidana Persetubuhan yang terjadi di Purwodadi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dimana dilakukan oleh seorang ayah kepada anak tirinya yang sudah tinggal bersamanya sejak anak korban berumur 6 (enam) tahun. Pada saat dilakukannya tindak pidana persetubuhan tersebut, anak korban masih berumur 12 (dua belas) tahun. Dengan Studi Kasus Putusan Nomor: 3/PID.SUS/2016/PN PWD, adapun pokok permasalahan dalam penulisan ini sebagai berikut: (1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? (2) Bagaimana kesesuaian pertimbangan hakim dalam Kasus Putusan Nomor 3/PID.SUS/2016/PN PWD dengan ketentuan hukum yang berlaku? Guna menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan metode analisis kualitatif Sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan penulis, perbuatan terdakwa (1) Memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(2) Pertimbangan hakim dalam Kasus Putusan Nomor: 3/PID.SUS/2016/PN PWD tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.