Tinjauan yuridis pembatalan perkawinan poligami tanpa izin pengadilan menurut hukum keluarga Islam di Indonesia (studi pada putusan nomor 58/PDT.G/2016/PTA.YK)
P Perkawinan yang dicita-citakan oleh Undang-undang ataupun setiap agama adalah perkawinan monogami. tetapi dalam perjalanannya tidak menutup kemungkinan terjadi perkawinan poligami. Pelaksanaan perkawinan poligami salah satu syaratnya adalah izin pengadilan. Permasalahan 1) Apakah Perkawinan Poligami Tanpa Izin Pengadilan dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan ? dan 2) Apakah putusan Putusan Nomor 58/Pdt.G/2016/PTA.Yk tentang pembatalan perkawinan sudah sesuai menurut Hukum Keluarga Islam di IndonesiaI?. Penelitian dilakukan secara normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan data sekunder melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif dan menarik kesimpulan dengan logika deduktif. Kesimpulannya adalah perkawinan Poligami Tanpa Izin Pengadilan dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan, hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Putusan Nomor 58/Pdt.G/2016/PTA.Yk tentang perkawinan tanpa izin poligami tidak sesuai dengan Hukum Keluarga Islam, khususnya dengan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang Perkawinan jo Pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam.