Tinjauan yuridis tindak pidana aborsi berdasarkan pasal 194 Undang Undang Kesehatan dari sudut hukum kedokteran (studi kasus putusan nomor.407/PID.SUS/2020/PN JKT.PST.)
T Tindak Pidana aborsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Secara Klasifikasi telah terbagi perbedaan secara jelas mengenai Tindakan Aborsi Yang di Perboleh kan Oleh Undang-Undang dan yang Dilarang dalam Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2020/Pn Jkt.Pst Rumondang Manulu Alias Rumondang M dan Salimah alias Imah Melakukan Tindakan aborsi Tidak sesuai dengan Ketentuan Undang- undang yang sah untuk melakukan tindakan aborsi maka dengan itu berdasakan pasal 194 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentnag Kesehataan terdakwa Rumondang Manulu dan Salimah Alias Imah di kenakan sanksi pidana penjara 1 tahun 4 bulan selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan Denda sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan penjara 4 (empat) bulan.