DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap berupa pukat harimau (jaring trawl) di perairan/laut kabupaten pasaman barat, sumatera barat berdasarkan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan (studi kasus Anton

1.7


Oleh : Auditya Angguni

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Irene Eka Sihombing

Subyek : Agrarian Law - Case Study

Kata Kunci : agrarian law, trawl nets, catching

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012081_HalamanJudul.pdf
2. 2016_TA_HK_01012081_Bab1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012081_Bab2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012081_Bab3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012081_Bab4.pdf 17
6. 2016_TA_HK_01012081_Bab5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012081_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012081_Lampiran.pdf

N Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang dikenal sebagai negara yang memiliki sumber daya ikan yang melimpah. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Alat tangkap jaring trawl tersebut digunakan dalam penangkapan ikan sedangkan dalam UU Perikanan itu tidak boleh digunakan. Pokok masalah dalam skripsi ini Apakah penangkapan ikan menggunakan jaring trawl bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan? Serta Bagaimana upaya pemerintah terhadap penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan jaring trawl menurut Undang-Undang Perikanan?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penangkapan ikan yang dilakukan oleh Maruba Pasaribu menggunakan jaring trawl tersebut sangat bertentangan dengan UU Perikanan karena jaring trawl merupakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Jaring Trawl ini telah dihapus sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu melakukan penyuluhan terhadap dampak negatif dari pukat harimau (Jaring Trawl)

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?