Analisis yuridis terhadap kedudukan saudara laki-laki dari ibu (paman) dan anak-anaknya dalam hukum waris adat palembang
H Hukum Waris Adat Indonesia memiliki berbagai macam ketentuan sesuai dengan daerah masing-masing. Di Palembang sistem Hukum Waris Adat yang berlaku adalah mayorat perempuan yakni anak perempuan tertua yang mendapat seluruh atau sebagian dari harta warisan. Pewarisan tersebut dikarenakan masyarakat Palembang ber tipe kekeluargaan matrilinial. Dalam pembagian warisan seringkali menimbulkan perselisihan diantara para ahli waris, sebagai contoh terdapat pada Putusan Nomor: 16/PDT/2013/PT.PLG. Oleh karena itu Putusan Nomor: 16/PDT/2013 PT.PLG. menarik untuk djadikan objek penelitian pada skripsi ini. Adapun permasalahannya adalah (1) bagaimana kedudukan saudara laki-laki dari ibu (paman) dan anak-anaknya menurut Hukum Waris Adat Palembang, (2) apakah saudara laki-laki tersebut berhak atas warisan dari saudara perempuannya dan (3) apa dasar hukum yang dipergunakan oleh Hakim dalam memutus sengketa tanah pada masyarakat Palembang. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap putusan-putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan menggunakan metode deduktif. Maka diketahui bahwa kedudukan saudara laki-laki hanya ikut serta mengurus dan menikmati saja harta warisan tanpa hak penguasaan dan pemilikan karena masyarakat Palembang menganut sistem kekeluargaan matrilinial. Akan tetapi dalam Putusan Nomor: 16/PDT/2013/PT.PLG. saudara laki-laki berhak mendapatkan harta warisan dari saudara perempuannya karena anak-anak dari Ibu Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya. Dasar hukum Hakim memutus sengketa tanah dalam pertimbangannya bahwa pihak penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.