Mekanisme perhitungan pemotongan penyetoran dan pelaporan pph pasal 4 ayat 2 final di PT.Bank Rakyat Indonesia
P Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan Negara terbesar disamping penerimaan Negara lainya. Pajak merupakan aspek penting yang terus menerus menjadi perhatian pemerintah. Pemungutan pajak atas penghasilan dianggap sebagai beban baik bagi wajib pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Bank BRI sebagai Wajib Pajak salah satu bank publik yang sahamnya sebagian dimiliki oleh pemerintahan dituntut pula untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan sebagai pihak yang di amanatkan oleh DJP telah melakukan tugasnya untuk menghitung memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh pasal 4 ayat 2 yang telah dipotong dari tiap transaksi Wajib Pajak. Perusahaan sebagai Wajib Pajak sendiri telah melakukan mekanisme menghitung memotong menyetor dan melaporkan PPh pasal 4 ayat 2 yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perusahaan dalam mengkordinir satuan tugas antara cabang dan pusat dan pusat dalam pengelolaan pajak pasal 4 ayat 2 telah sesuai dalam prosedur internal organisasi perusahaan. Perusahaan menggunakan prosedur analitis antar satuan tugas atau pemisahan tugas dalam mengelolah pajak pasal 4 ayat 2.
T Tax as one of large source of state receiving beside other receiving. Tax is most important aspect which becomes government attention continuously. Tax collecting to income is considered as good charge for personal Taxpayer and corporation Taxpayer. Bank of BRI as Taxpayer and one of public banks which its share as part is owned by government is claimed to accomplish tax obligation consistent with behaved legislation. Company as a party which mandated by DJP has performed its task to calculate, deduct, deposit and report PPH article 4 clause 2 which has deducted from each Taxpayer transaction. Company as Taxprayer itself has performed mechanism to calculate, deduct, deposit and report of PPh Article 4 clause 2 which consistent with legislation. Company in coordinates tax unit between branch and central in managing tax with Article 4 clause 2 has consistent with internal procedure of company . Company using analytical procedure inter-task unit or task separation to manages Tax according Article 4 clause 2