Tinjauan yuridis mengenai asas personalitas keislaman berkenaan dengan kompetensi pengadilan dalam sengketa harta bersama
T Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai Pengadilan Negeri yang menyatakan berwenang memeriksa dan memutus sengketa harta bersama yang dilakukan oleh golongan Islam dan apa yang menjadikan pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tentang kompetensi absolut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dan data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan deskriptif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan dirinya berwenang memeriksa dan memutus sengketa yang dilakukan golongan Islam tidak sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 1989 dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi mengenai kompetensi absolut tidak dapat dibenarkan karena putusan tersebut tidak sesuai dengan asas personalitas keislaman juga Pasal 49 dan 50 Undang-undang nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.