Perbandingan terhadap tindak pidana penodaan agama menurut KUHP Indonesia dan Penal Code Malaysia
T Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk memberikan gambaran pengaturan mengenai tindak pidana penodaan agama menurut pasal 156a KUHP dan pasal 298 Code Penal Malaysia. 2). Untuk memberikan gambaran persamaan dan perbedaan mengenai unsur tindak pidana penodaan agama antara Indonesia dan Malaysia. Penelitian dilakukan secara normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, menggunakan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan, analisis data menggunakan metode kualitatif serta mengambil kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa tindak pidana penodaan agama di Indonesia terdapat dalam Pasal 156a KUHAP dan tindak pidana penodaan agama di Malaysia terdapat dalam Pasal 298 Penal Code Malaysia. Terdapat persamaan mengenai unsur tindak pidana yang tertera pada Pasal 156a KUHP dan Pasal 298 Penal Code Malaysia. Penjatuhan sanksi pidana untuk tindak pidana penodaan agama di Malaysia lebih ringan, akan tetapi diikuti dengan penjatuhan pidana denda.