P
Pembatasan kegiatan Orang Asing di Indonesia diciptakan agar menghindari adanya pelanggaran keimigrasian seperti Penyalahgunaan Visa atau Izin Tinggal. Permasalahan dalam kasus ini adalah bagaimana Tindakan dari keimigrasian terhadap kasus ini dan mekanisme pemberian hukum yang akan digunakan dalan penyelesaian kasus pemalsuan Izin Tinggal yang dilakukan oleh WNA asal India tersebut apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Permasalahan ini akan dijawab secara Normatif dan dikaji dengan pendekatan undang-undang yang bersifat Deskriptif Analisis menggunakan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini berkesimpulan bahwa terjadi penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan WNA India dengan melakukan kegiatan diluar ketentuan izin tinggalnya dan diancam pasal 121 huruf b Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 121 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupan ancaman hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar 100 juta.