Tindak pidana penangkapan ikan tanpa Izin di wilayah Indonesia (studi kasus Putusan Mahkamah Agung nomor: 408 K /PID.SUS/2016)
P Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengelolahan sampai dengan emasaran, yang dilaksanakan dalam suastu sistem bisnis perikanan. Ikan adalah jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang enggunakan kapal untuknenuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani,mengolah, dan/atau mengawetkannya. Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. Adapun pokok permasalahan yang diberikan oleh peneliti yaitu perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 93 Ayat 1 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan bentuk penyertaan dalam (Studi Kasus Putusan No. 408 K/ PID.SUS/2016) yang dikenakan oleh Terdakwa Gou Yunping (WNA) bersama-sama dengan Rudolf Supacua (WNI) dalam PutusanMahkamah Agung No. 408 K/ PID.SUS/2016. Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian secara normatif, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis dan terhadap amar putusan yang di jatuhkanhakim maka dapat disimpulkan perbuatan Terdakwa memenuhi Pasal 93 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang no. 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.