Analisis yuridis mengenai tindak pidana pembunuhan dan pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama- sama (Studi Kasus Putusan No. 258/PID/2017/PT.MKS)
T Tindak pidana pembunuhan dan pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama merupakan perbuatan yang dilakukan oleh dua orang/lebih terdakwa dengan cara bersama-sama menenggelamkan korban di sungai yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan melakukan pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan dengan cara menodongkan sebuah parang dan kayu balok kearah korban lainnya dengan dengan melakukan studi Putusan No. 258/PID/2017/PT.MKS. Pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu, (1) Adakah bentuk gabungan tindak pidana (concursus) dalam tindak pidana pada Putusan No. 258/PID/2017/PT.MKS? dan (2) Bagaimana bentuk penyertaan yang terdapat dalam tindak pidana pada Putusan No. 258/PID/2017/PT.MKS?. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan data sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan sifat penelitian deskriptif-analitis. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu (1) bentuk gabungan tindak pidana (concursus) dalam tindak pidana pada Putusan No. 258/PID/2017/PT.MKS yaitu bentuk concursus realis (Pasal 65 ayat (1) KUHP) karena perbuatan para pelaku merupakan suatu perbuatan yang berdiri sendiri dan masing- masing perbuatan tersebut mempunyai pidana pokok yang sejenis dan terhadap salah satu perbuatan tersebut belum diputus oleh pengadilan dan (2) bentuk penyertaan yang terdapat dalam tindak pidana pada Putusan No. 258/PID/2017/PT.MKS adalah bentuk turut serta melakukan (medepleger) (Pasal 55 ayat (1) ke–(1)) dengan syarat (1) Adanya kerjasama secara sadar; dan (2) Ada pelaksanaan bersama secara fisik. Hasil Penelitian Putusan hakim yang memutus dengan Pasal 338 KUHP kurang tepat, karena seharusnya hakim memutus dengan Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.