Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya (Studi kasus putusan pengadilan nomor: 183/Pid.Sus/2016/PN.Bls)
M Menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak ada beberapa istilah tentang anak, salah satunya adalah anak yang menjadi korban tindak pidana, sebagai contoh anak yang menjadi korban tindak pidana adalah korban Irma Br Manullang yang masih berumur 13 tahun menjadi korban persetubuhan yang di lakukan oleh terdakwa Boby Iskandar alias Dimas bin Abdul Rahman yang berumur 25 tahun, dengan cara terdakwa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. Pokok permasalahannya adalah apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa pada putusan perkara nomor 183/Pid.Sus/2016/PN.Bls. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian menggunakan tipe penelitian normatif yuridis dengan sifat penelitian deskriptif analisis, dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil analisis, maka diperoleh kesimpulan, atas perbuatan tersebut Boby Iskandar alias Dimas bin Abdul Rahman dipidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), hakim sudah memutus secara tepat karena telah memenuhi unsur-unsur Pasal yang didakwakan yaitu memperhatikan Pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.