Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat keimigrasian dalam pembuatan paspor dan penerbitan visa (studi tentang kasus di Perwakilan Direktorat Keimigrasian di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia)
K Keimigrasian menurut UU No.6 Tahun 2011 adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Pokok permasalahannya adalah bagaimana terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan paspor dan penerbitan visa, bagaimana penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, yang bersifat deskriptif menggunakan datasekunder dan dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif, hasil penelitian menggambarkan, secara yuridis tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi diatur dalam Pasal 113-136 UU No 6 tahun 2011. Tindak pidana imigrasi yang dilakukan oleh pejabat imigrasi diatur secara khusus dalam Pasal 133.Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di KBRI terjadi dalam bentukmemberikan peluang terjadinya penggunaan sponsor fiktif, dan suap yang dilakukan terhadap pejabat imigrasi untuk mempercepat prosedur pelaksanaannya. Bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang penegakan hukum dilakukan dengan proses penyelidikan dan penyidikan,yang berdasarkan hukum acara pidana. diatur didalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan PP RI No 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.