Tanggung jawab maskapai Qatar Airways terhadap bagasi kabin penumpang dalam penerbangan Doha-Jakarta (studi putusan BPSK)
T Transportasi udara saat ini mengalami perkembangan pesat hal tersebut ditandai dengan banyaknya perusahaan penerbangan yang menyediakan jasa transportasi udara, serta banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara. Dalam penyelenggaraan penerbangan ternyata banyak hak-hak penumpang yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh perusahaan penerbangan seperti banyak kasus kecelakaan yang berakibat kematian, hilang barang atau keterlambatan penerbangan. Salah satu contoh adalah kasus hilangnya barang bawaan penumpang dalam bagasi kabin Penerbangan Internasional Qatar Airways. Permasalahan yang diteliti adalah Bagaimana Tanggung Jawab Maskapai Qatar Airways terhadap bagasi kabin yang hilang dan Bagaimana Putusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Maskapai Qatar Airways terhadap kabin bagasi penumpang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data Sekunder dan data Primer sebagai data pendukung. Pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil Penelitian menggambarkan pihak pengangkut tidak bertanggung jawab karena bukan kesalahan pengangkut tetapi beban pembuktian ada pada pengangkut dan Putusan BPSK tetap membebankan tanggung jawab kepada Qatar dengan menggunakan hukum nasional yang tidak sesuai dengan Hukum Angkutan Udara Internasional Konvensi Warsawa 1929.