Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (studi putusan No. 1580/Pid.B/2018/PN.Jkt.Brt)
T Tindak pidana pencurian pada saat ini sangatlah marak terjadi, tindak pidana pencurian dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti hal nya pencurian yang dilakukan pada malam hari bertempat di Jl. Kedaung Kali Angke Rt. 001/08 No. 45 kel. Kedaung Kali Angke Kec. Cengkareng Jakarta Barat. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian dengan unsur pemberat pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif 1) Pertimbangan Hakim yang menyatakan terdakwa melakukan pencurian dengan pemberatan telah sesuai dan memenuhi unsur-unsur Pasal 363 Ayat (2) dimana telah memenuhi unsur barang siapa, unsur sebuah benda, unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum maka terdakwa telah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan. 2) Penjatuhan sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan unsur Pemberat Pidana dalam tindak pidana pencurian dengan unsur pemberat pidana pada Pasal 363 ayat (2) butir 3 dan 5 KUHP adalah satu tahun dan enam bulan, namun seharusnya Paling tidak hakim menjatuhkan pidana lebih dari setengah dari ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 363. karena terdapat unsur pemberat pidana, yaitu melakukan pencurian pada malam hari di sebuah rumah dan menggunakan anak kunci palsu untuk masuk kedalam rumah tersebut.