DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap putusan ultra petitum pada peninjauan kembali mahkamah agung no. 326 PK/Pdt/2015 dalam perkara wanprestasi success fee antara Tjahjono Soehardi melawan Budi Soesetijo, S.H.


Oleh : Abraham H Lumban Tobing

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/224

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Gandes Candra Kirana

Subyek : Civil procedure

Kata Kunci : civil procedural law, ultra petitum decisions on reconsideration

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_-01011324_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_-01011324_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_-01011324_Bab-1_Pendahuluan.pdf 16
4. 2019_TA_SHK_-01011324_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 21
5. 2019_TA_SHK_-01011324_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 23
6. 2019_TA_SHK_-01011324_Bab-4_Pembahasan.pdf 22
7. 2019_TA_SHK_-01011324_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2019_TA_SHK_-01011324_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2019_TA_SHK_-01011324_Lampiran.pdf 87

D Dalam suatu persidangan hakim dilarang untuk memberikan putusan yang mengabulkan apa yang tidak dimintakan atau dituntut dan/ atau mengabulkan melebihi apa yang tidak dimintakan oleh Penggugat (Ultra Petitum), namun demikian masih ada saja hakim yang memberikan atau mengabulkan putusan yang tidak diminta atau dituntut oleh penggugat. Pokok permasalahan dalam skripsi ini 1) apakah asas ultra petitum diatur dalam hukum acara perdata Indonesia? 2) apakah tindakan Majelis Hakim Agung dalam perkara No.326 PK/Pdt/2015 yang telah mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut termasuk dalam ultra petitum yang diperbolehkan oleh hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia?. Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian secara yuridis normatif, bersifat deskriptif, digunakan data sekunder, pengelohan secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg yang melarang seorang hakim untuk memutuskan apa yang tidak dituntut oleh penggugat, 2) Tindakan Majelis Hakim Agung dalam perkara No.326 PK/Pdt/2015 yang telah mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut termasuk dalam ultra petitum sehingga sudah selayaknya dibatalkan karena telah terjadi putusan “Ultra Petita” (putusan yang melebihi dari tuntutan /gugatan) seperti yang diatur dalam Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) RBg.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?