Tinjauan Yuridis penetapan upah proses (studi Putusan Nomor 477k/Pdt.Sus-PHI/2016
U Upah proses adalah upah yang diterima pekerja selama proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja. Penetapan upah proses diatur dalam dua peraturan yang berbeda yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015. Oleh karena itu pokok permasalahan skripsi ini adalah apakah penetapan upah proses oleh Hakim pada Putusan Nomor 477/K/Pdt.Sus-PHI/2016 sudah sesuai atau tidak dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 dan Upaya hukum apa yang seharusnya dilakukan Asnan Siagian terhadap Putusan Nomor 477/K/Pdt.Sus-PHI/2016? Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum yuridis-normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, analisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penetapan upah proses oleh Hakim pada Putusan Nomor 477/K/Pdt.Sus-PHI/2016 tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 dan upaya hukum yang seharusnya dilakukan Asnan Siagian adalah dengan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali.