Perlindungan terhadap pemegang hak merek yang memiliki tenggang masa waktu perpanjangan berdasarkan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. (studi kasus Morris Co., Ltd vs Meliana).
P Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan pengaturan mengenai jangka waktu perlindungan dan perpanjangan merek terdaftar. Dalam praktek, kasus seperti ini sering terjadi saat ingin mendaftarkan suatu merek kepada kantor merek. Permasalahannya adalah apakah hak merek Varivas yang masih memiliki tenggang masa waktu perpanjangan dapat secara langsung didaftarkan oleh pihak lain dan apakah putusan hakim pengadilan niaga dan mahkamah agung telah sesuai dengan UU Merek saat ini. Tipe penelitian adalah normatif, sifat penelitian adalah deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, selain itu sebagai pelengkap juga dilakukan wawancara terhadap DJKI dan akademisi yang kompeten dibidang Kekayaan Intelektual. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa 1) ketentuan hukum yang menjadi dasar perlindungan hukum terhadap merek yang memiliki tenggang masa waktu perpanjangan dapat dilakukan 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir; 2) Undang-Undang dengan tegas menyatakan untuk masih memberikan perlindungan terhadap merek yang jangka waktu perlindungannya telah habis dalam waktu 6 bulan dari masa perlindungan berakhir serta hasil dari Putusan Pengadilan Niaga nomor 5/Pdt.Sus Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan MA nomor 880 K/Pdt.Sus-HKI/2019 adalah belum sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.